Juni 27, 2025
lbh baretta (3)

 

Cyberlawnews.com – Pangkalpinang, Jumat 9 Mei 2025, Lembaga Bantuan Hukum BARETTA Muda Berjaya (LBH BARETTA M.B ) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Kali ini, LBH BARETTA mendampingi seorang warga berinisial Mrr (26 th ), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum terhadap kliennya, LBH BARETTA MUDA BERJAYA secara resmi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polresta Pangkalpinang. Pengajuan ini didasari oleh kondisi sosial dan ekonomi Mrr, yang merupakan tulang punggung keluarga. Diketahui, ayah Mrr sedang mengalami sakit keras, sementara ibunya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalani klien kami berjalan secara adil dan transparan, sesuai asas praduga tak bersalah,” tegas Adv. Aswadi, S.H., salah satu kuasa hukum dari LBH BARETTA MUDA BERJAYA.

LBH BARETTA menekankan bahwa pendampingan hukum bukan semata-mata membela tersangka, melainkan merupakan bagian dari mandat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara atas bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan LBH BARETTA MUDA BERJAYA akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mengingatkan publik agar tidak menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Siapa pun berhak mendapatkan bantuan hukum. LBH BARETTA MUDA BERJAYA terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, ataupun status hukum,” pungkas Adv. Aswadi.

LBH BARETTA MUDA BERJAYA terus berkomitmen menjalankan fungsi advokasi dan edukasi hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dan hak asasi manusia, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Cyberlawnews.com Sumber Ketua LBH BARETTA MUDA BERJAYA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *