

Cyberlawnews.com, Jakarta Senin 19 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.
Penyerahan tahap II ini menandai kelanjutan proses hukum atas kasus yang diduga merugikan negara dan melibatkan pejabat serta pelaku usaha swasta dalam skema impor komoditas strategis secara tidak sah.
Adapun sembilan tersangka yang dilimpahkan merupakan pimpinan dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, yakni:
TWN – Direktur Utama PT Angels Products
WN – Direktur PT Andalan Furnindo
HS – Direktur PT Sentra Usahatama Jaya
IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
TSEP – Direktur PT Makassar Tene
S – Direktur PT Duta Sugar International
ASB – Direktur PT Kebu Tebu Mas
HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Selain para tersangka, barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi tujuh unit mobil mewah dari berbagai merek seperti Honda, Toyota, Hyundai, Mercedes-Benz, dan Chery, serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum kini tengah menyusun surat dakwaan guna melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional, terutama pada sektor vital seperti pangan.
Redaksi Cyberlawnews.com