Juni 27, 2025
IMG-20250520-WA0098

Cyberlawnews.com – Jakarta, 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi di sektor energi nasional. Pada Selasa (20/5), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dalam kasus yang terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2023, dengan tersangka utama berinisial YF dan beberapa pihak lainnya.

Daftar saksi yang diperiksa:

• HMW, sopir dari tersangka GRJ

• ET, Facility Engineering Manager di Star Energy (Kakap) Ltd

• HBY, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero)
• BP, Managing Director PISPL tahun 2022 sekaligus Direktur Operasi PT Pertamina International Shipping (PIS)
• YRW, Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023
• PK, Manager Procurement PT PIS
UDE, Programmer PT PIS

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap selanjutnya. Kejaksaan Agung menilai perkara ini sebagai salah satu kasus strategis karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam yang berdampak besar terhadap kepentingan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan BUMN dan sektor-sektor vital lainnya.

Cuberlawnews.com

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *