
Cyberlawnews.com – JAKARTA, 22 Mei 2025, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) oleh sejumlah bank BUMD. Ketiga tersangka ditahan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
Ketiga tersangka tersebut yakni:
• DS, selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten;
• ZM, mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020;
• ISL, Direktur Utama PT Sritex sejak 2005 hingga 2022.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka resmi dari Kejaksaan Agung. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda: Jakarta, Makassar, dan Solo.
Dalam proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti dari berbagai lokasi, termasuk rumah para tersangka. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa total nilai kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp 3,58 triliun, terdiri dari:
• Bank Jateng: Rp 395,6 miliar
• Bank BJB: Rp 543,9 miliar
• Bank DKI: Rp 149 miliar
Sindikasi beberapa bank (BNI, BRI, dan LPEI): Rp 2,5 triliun
Modus yang dilakukan diduga melibatkan manipulasi data keuangan dan penggunaan jaminan fiktif dalam proses pengajuan kredit ke sejumlah bank daerah. Saat ini, ketiga tersangka ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Penyidik menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan.
Redaksi Cyberlawnews.com
Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI