Agustus 1, 2025
IMG-20250602-WA0185

Cyberlawnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menindaklanjuti perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Pada Senin, 2 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan alat bukti dan pelengkapan berkas penyidikan dalam kasus tersebut, yang menyeret nama tersangka WG dan sejumlah pihak lainnya.

Enam saksi yang diperiksa meliputi:
1. ES, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. SH, pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 hingga 2024.

3. TB, Direktur Pemberitaan JAK TV.

4. LWP, Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.

5. DDP, istri dari tersangka WG.

6. ISN, Manajer Pajak PT JOI.

Menurut keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka WG dalam penanganan perkara di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI
Redaksi Cyberlawnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *