
Cyberlawnews.com – Jakarta, 3 Juni 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan memeriksa tujuh orang saksi pada Senin, 2 Juni 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang korporasi, antara lain:
1. HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
2. DP, Pengurus CV Prima Karya
3. AZ, Legal dari kantor Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017
4. LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
5. APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
6. IKL, Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biartex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya
7. AH, Direktur PT Perusahaan Dagang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam kasus yang menjerat Tersangka ISL dan lainnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan sektor perbankan dan dunia usaha.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI – Cyberlawnews.com.