
Cyberlawnews.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.