Juni 27, 2025
IMG-20250610-WA0071

Cyberlawnews.com – Jakarta, 11 Juni 2025,  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cyberlawnews.com – Documentasi Gambar Ilustrasi.& untuk Video Klik Link https://youtube.com/shorts/rrGXyGN16Tk?si=4s0KO1fEJ4zAWyQN

Penyitaan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sebagai bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang tersangka berinisial DJU. Uang tersebut diserahkan langsung oleh penasihat hukum tersangka kepada Tim Penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Uang dua miliar rupiah ini diduga merupakan hasil suap atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran persnya.

Tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah, di antaranya:

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025;

  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-29/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 13 April 2025;

  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-76/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025;

  • Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-102/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Uang yang telah disita oleh penyidik dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut dan disimpan dalam rekening penampungan Kejaksaan Agung.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlanjut. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

Cyberlawnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *