Misteri Pantai Takari: Siapa di Balik Dugaan Mafia Tanah?

Cyberlawbews.com – BANGKA – Misteri menyelimuti kawasan Pantai Takari, Desa Rebo, Kabupaten Bangka. Lahan yang seharusnya menjadi hak milik warga setempat, kini diduga dikuasai secara diam-diam oleh jaringan mafia tanah yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat tingkat kecamatan.
Kasus ini mencuat setelah Rahmat Widodo, ahli waris dari almarhum Sri Dwi Joko, melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) pada Januari 2025. Laporan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Armansyah, S.H., yang telah menangani kasus ini sejak 2020.
“Kami ingin kejelasan hukum. Tanah ini hak keluarga kami. Tapi selama lima tahun, kami hanya melihat kezaliman demi kezaliman,” tegas Rahmat saat diwawancarai.
Dokumen Tak Terdaftar dan Tanda Tangan Diduga Palsu
Kuasa hukum Armansyah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah dokumen tanah yang mencurigakan:
-
Surat tanah tidak tercatat di Desa Rebo, Kelurahan Kenangan, maupun Kecamatan Sungailiat.
-
Dugaan pemalsuan tanda tangan almarhum Mardin, ahli waris sah, oleh seseorang berinisial Y.
-
Penerbitan dokumen pelepasan hak yang diduga dibuat sepihak oleh mantan camat tanpa prosedur resmi dan tanpa arsip di kantor kecamatan.
“Ini tidak hanya soal surat tanah. Ini soal dugaan konspirasi mafia tanah yang melibatkan kekuasaan di balik layar,” kata Armansyah.
Laporan Sudah Masuk Sejak 2020, Belum Ada Kepastian
Rahmat mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polda Bangka Belitung sejak tahun 2020, namun belum ada kepastian hukum hingga sekarang.
“Kami mohon perhatian Kapolda Babel Irjen Pol. Hendro Pandowo, agar dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini diproses secara serius. Ini menyangkut Pasal 263 KUHP,” ujarnya.
Harapan: Hukum Tak Boleh Takut pada Kekuasaan
Rahmat dan keluarganya menilai bahwa selama ini hukum tampak berpihak pada pihak yang memiliki kekuasaan dan uang, bukan kepada masyarakat kecil. Namun mereka tak menyerah.
“Kami hanya minta ganti rugi atau tanah kami dikembalikan. Tapi setiap kali kami menuntut, seolah-olah kami tidak punya hak. Ini menyakitkan,” ujarnya dengan nada getir.
Apresiasi kepada Kejati dan Seruan untuk Penegakan Hukum
Meski kecewa terhadap lambatnya penanganan, Rahmat dan Armansyah menyampaikan apresiasi kepada Kejati Babel dan Kejari Bangka Induk yang telah merespons laporan mereka secara terbuka dan profesional.
“Kami percaya hukum masih bisa ditegakkan. Tapi mafia tanah harus dilawan dengan ketegasan, bukan dengan kompromi,” pungkas Armansyah.
Redaksi CyberlawNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui email redaksi@cyberlawnews.com untuk dimuat secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.