Cyberlawnews.com – Jakarta, 3 Juli 2025
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan kinerjanya dalam penegakan hukum. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire, yakni H. Muh. Nasri.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA di Jl. Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Identitas buronan yang diamankan adalah H. Muh. Nasri, pria kelahiran Makassar 30 Mei 1978, yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
H. Muh. Nasri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan bendung tetap dan sistem irigasi di Kabupaten Nabire, yang berasal dari dana APBD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2018. Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10.266.986.500,55.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, H. Muh. Nasri dijatuhi hukuman:
Penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Membayar uang pengganti sebesar Rp10.266.986.500,55, subsider 5 tahun penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ditetapkan sebagai terdakwa yang ditahan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan proses berlangsung lancar. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau serta menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kepada para buronan, Kejaksaan mengimbau agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi pelaku kejahatan.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI