Kejaksaan Agung Sita 72 Unit Kendaraan dalam Perkara Kredit PT Sritex

Cyberlawnews.com – JAKARTA, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap 72 unit kendaraan roda empat terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), 8/7/2025.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kendaraan yang disita terdiri dari berbagai merek dan tipe mewah seperti Toyota Alphard, Mercedes Benz, dan Lexus.
Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sritex dan entitas terkait.
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus, antara lain:
1. PRIN 158/F2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025
2. PRIN-62/F2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024
3. PRIN 27a/F2/Fd.2/03/2025 tanggal 20 Maret 2025
4. PRIN-49a/F2/Fd.2/05/2025 tanggal 21 Mei 2025
5. PRIN 50a/F2/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025
6. PRIN-52a/F2/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025
Beberapa kendaraan yang disita antara lain:
-
1 unit Lexus 570 AT warna hitam tahun 2010
-
Beberapa unit Toyota Alphard berbagai tipe dan tahun produksi
-
1 unit Mercedes Benz Maybach S500L tahun 2016 dan tahun 2009
-
Kendaraan lain yang menggunakan pelat nomor AD (Sukoharjo), B (Jakarta), dan L (Surabaya)
Penyidik menyatakan bahwa kendaraan-kendaraan ini diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi atau dibeli dengan dana dari kredit bermasalah yang kini tengah disidik Kejaksaan Agung.
Kendaraan-kendaraan tersebut disimpan di Rupbasan Jakarta Barat dan dijaga ketat oleh pihak berwenang. Sementara 62 unit lainnya dititipkan di Sukoharjo di bawah pengawasan aparat gabungan dari TNI dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo selama proses pencarian tempat penitipan yang memadai.
Menurut keterangan resmi, penyitaan dilakukan berdasarkan alasan hukum karena:
-
Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
-
Merupakan hasil dari tindak pidana;
-
Terkait langsung dengan tindak pidana;
-
Berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dalam perkara.
Kejaksaan menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat bukti dalam persidangan. Hingga saat ini, penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Langkah penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang merugikan keuangan negara, serta memastikan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan kejahatan keuangan dapat diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI – Cyberlawnews.com.