
Documentasi Cyberlawnews.com - Foto Gambar Ilustrasi
Cyberlawnews.com – CIREBON, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon (multiyears) Tahun Anggaran 2016, 2017, dan 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Keenam tersangka yang terjerat dalam perkara ini yakni:
PH (59) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
BR (67) – Kepala Dinas PU Tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
W (58) – Pejabat Pembuat Komitmen pada Bidang PUTR Tahun 2018, saat ini menjabat Kadisporapar.
HM (62) – Team Leader PT Bina Karya.
AS (52) – Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
RS (53) – Direktur PT Rivomas Pentasurya Tahun 2017–2018 sebagai penyedia.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Hasil pemeriksaan menunjukkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, maupun gambar perencanaan. Akibatnya, bangunan tidak sesuai kontrak dan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp26.520.054.005 (dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh juta lima puluh empat ribu lima rupiah), sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI Nomor 33/SR/LHP/DPJ/PKN.01/08/2025 tanggal 6 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon guna melengkapi proses penyidikan,Cyberlawnews.com – H.Sumedi.N & Team.