
Cyberlawnews.com – PANGKALPINANG Laporan money politics yang di laporkan saudara Ichsan pada tanggal 26 Agustus 2025 di kantor Bawaslu kota Pangkalpinang membuat gaduh dan banyak orang yang tersakiti adanya dugaan nama baik pertai politik Nasdem dan Paslon no 4 basit – Dede dan saudari sela yang di di dibuat dalam berita KBO bebel.com dan tik-tok BN 16 Bangka sehingga Armansyah.S.S.,S.H kuasa hukum melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian Polda bangka Belitung yang mana banyak pihak dirugikan atas kejadian ini melaporkan perkara ini atas dugaan pencemaran nama baik
Arman sebagai kuasa hukum menggambil sikap langka – langka tegas menempuh jalur hukum karena atas dugaan yang di buat harus di pertanggungjawabkanbiar tidak membuat gaduh masyarakat Bangka belitung.arman menduga
ini ada permainan politik yang di buat saudara ichsan untuk menjatuhkan partai koalisi nya sendiri yang mana sauadara Ichsan sebagai ketua DPD kota Pangkalpinang Pantai umat salah satu koalisi pendukung nomor Paslon no 4 basit- Dede pada tanggal 27 Juni 2025 yang di tanda tangani partai – partai koalisi.
Atas kejadian ini banyak para – para pihak bertanya – tanya atas kejadian terbebut atas tindakannya suadara ichsan Karena ini membuat kerugian nama baik partai – partai koalisi salah satunya partai Nasdem sendiri dalam pemberitaannya .
Dalam kejadian ini yang mana kesepakatan yang di tanda tangani di depan KPU kota Pangkalpinang, suatu bentuk support/ dukung partai koalisi di tandai tangani semuanya partai koalisi.dalam hal ini saudara ichsan menyatakan mundur sepihak secara lisan bukan secara surat administrasi dan berita acara .
Akibat kejadian saudara ichsan harus siap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya di mata hukum dan harus membuktikan atas tuduhan yang di buat di berita online KBO bebek com dan tik- tok bn 16 Bangka apabila tidak bisa membuktikan maka proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya apa yang beritanya media online dan tiktok atas perbuatannya.
Arman sebagai kuasa hukum akan mengawali perkara ini biar terang- menerang biar proses hukum bisa berjalan lancar dan akan berkoordinasi dengan pihak Bawaslu atas tuduhan yang di laporkan saudara Muhammad Ichsan Muttaqin.
Dalam hukum, prinsip “barang siapa yang menuduh, dia harus membuktikan”
dikenal sebagai “onus probandi” atau “beban pembuktian”.
Dalam bahasa hukum
Prinsip ini berarti bahwa pihak yang menuduh atau mengajukan klaim harus menyediakan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan atau klaimnya. Jika tidak, maka tuduhan atau klaim tersebut dianggap tidak terbukti.
Dalam konteks hukum pidana, prinsip ini sangat penting untuk memastikan bahwa seseorang yang di tuduh tanpa bukti yang cukup. Dalam KUHP Indonesia, prinsip ini tidak secara eksplisit disebutkan dalam satu pasal tertentu dalam hal ini ” dugaan pencemaran nama baik” atas tuduhan yang di buat,Cyberlawnews.com ZZ & Team