Juli 31, 2025
IMG-20250728-WA0018

Cyberlawnews.com – BANGKA BELITUNG,  Pada tanggal 4 juni 2025 kuasa hukum Sri Dwi Joko  alm / ahli waris melewati kuasa hukum Armansyah S.H untuk  memperjuangkan hak klien mengajukan peninjauan kembali ke pengadilan negeri sungailit dalam perkara sengketa lahan di area pantai takari,dalam memori peninjauan kembali atas putusan mahkamah agung Republik Indonesia no : 5058.K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.

Yang mana dalam perkara Sangketa lahan takari ini perjalanan cukup lama dari tahun 2020 sampai 2025 yang mana awalnya Sri Dwi Joko  alm  dan ahli waris Rahmat Widodo membuat laporan polisi nomor: LP/B/89/V/2024 atas terlapor nama Yuli bin Jaharudin ( alm) yang mana ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pasal 263 KUHP.

Sehingga pihak dari Bu Dewi Hartati Pattiasina menggugat Sri Dwi Joko ( alm)/ ahli warisnya sehingga sampai 2025 kuasa hukum Armansyah.S.S., S.H memperjuagkan hak kliennya dan mencari keadilan tegak lurus hukum yang berlaku di Indonesia.

Kuasa hukum Armansyah.S.S.,S.H tak kenal lelah membela masyarakat lemah dan memperjuangkan hak klien demi mencari keadilan.

Ada 2 novum yang di ajukan dalam peninjauan kembali :
1. Lahan yang di kuasai dari Bu Dewi Hartati masuk ke wilayah pantai takari yang mana lahan tersebut  masuk tanah negara berdasarkan surat keputusan nomor : SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang dikeluarkan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
2. Putusan praperadilan negeri pangkal pinang nomor: 1/prapid/2025 PN.Pkp yang mana laporan polisi: LP/B/89/B/2024/SPKT/POlDA Kep.bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas terlapor Yuli bin Jaharudin alm

Jadi dua (2 ) novum ini menjadi dasar kuat dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang di ajukan kuasa hukum Sri Dwi Joko/ ahli waris Rahmat Widodo

Kuasa hukum Armansyah S.S., S .H meminta pengawasan khusus  dalam perkara ini kepada KPK , BAWAS MAHKAMAH AGUNG,KAJAGUNG ,KAPOLRI dan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dalam perkara peninjauan kembali: nomor : 6 /Akta PK/2025/PN Sgl jo.nomor 52/Pdt .G/2023/PN Sgl jo. Nomor 10/PDT/2024/PT BBL jo. 5058K /PDT/224 yang mana perkara ini tidak  ada intervensi atau pesanan dari pihak manapun  biar majelis hakim mahkamah agung Republik Indonesia memberikan keputusan yang berdasarkan hati nurani semoga keputusan ini dari Allah SWT yang memberikan jalanya terbaik ke dua belah pihak .

Ahli waris Rahmat Widodo telah melaporkan perkara ini ke kajati Babel atas dugaan Mapia tanah yang mana ,surat tidak terdaftar di desa rebo , di kecamatan sungai liat dan  pantai takari milik tanah negara di ambil dan di patok di syahkan dari pengadilan dalam amar putusannya artinya ada dugaan permainan oknum- oknum Mapia tanah dan APH serta  baik di di kecamatan sungailit yang menghalalkan segala cara untuk memiliki tanah tersebut.

Ahli waris alm Sri Dwi Joko berharap keadilan masih ada karena ahli waris almarhum Sri Dwi Joko merasa selama ini telah di zolimi dan hanya meminta hak nya untuk mencari keadilan tegak lurus negara hukum Indonesia

Armansyah.S. S ,.S.H sebagai kuasa hukum hanya bisa berharap ke mahkamah agung Republik Indonesia mengkaji, mengoreksi, dan meninjau kembali perkara ini semoga majelis hakim  mahkamah agung semoga memberikan keputusan yang diambil yang terbaik semoga menjadi amal ibadah kebaikan bagi pencari keadilan semoga Allah SWT membalas kebaikannya .

Audi et alteram partem”
Prinsip ini menjamin hak setiap pihak dalam suatu perkara untuk didengar dan diberikan kesempatan yang sama dalam proses peradilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan berdasarkan fakta yang lengkap.

Ubi jus ibi remedium

Di mana ada hak, di sana ada upaya hukum. Ini berarti bahwa setiap orang berhak untuk mencari keadilan jika hak-haknya dilanggar, Cyberlawnews.com Team ZZ – Sumber Kuasa Hukum

#KPK #BAWASMahkamahAgung #KejaksaanAgung #Kapolri #KementerianLingkunganHidupDanKehutanan #PKLahanTakari #SengketaTanah #KuasaHukumArmansyah #AhliWarisSriDwiJoko #PantaiTakari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *