
Cyberlawnews.com – JAKARTA 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari ini, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial IH, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami informasi serta keterkaitan IH dalam perkara yang menyeret Tersangka WG dan sejumlah pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya kepada media.
Dr. Harli menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa pandang bulu. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilakukan sesuai asas hukum yang berlaku demi menjunjung tinggi keadilan.
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam membongkar praktik-praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan di Indonesia. Publik diharapkan terus mengawal jalannya proses hukum sebagai bentuk partisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Cyberlawnews.com
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI