Jakarta – Cyberlawnews.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui sepuluh (10) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 28 Oktober 2025. Salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin, dengan tersangka Herman bin Saberan yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.























