Juni 27, 2025
IMG-20250605-WA0049

Cyberlawnews.com – JAJARTA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan kalangan advokat dalam mendukung penegakan hukum terhadap praktik premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.

Audiensi yang dipimpin Ketua TUMPAS, Saor Siagian, S.H., M.H., dihadiri oleh 29 anggota dan pengurus TUMPAS. Mereka menyampaikan dukungan kepada Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum, khususnya dalam menangani ancaman premanisme berbasis ormas.

JAM-Pidum menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk terus memperkuat upaya penanggulangan premanisme melalui pendekatan strategis lintas sektor, termasuk sinergi dengan Jaksa Indonesia Persaja (PERSAJA).

TUMPAS menilai aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara yang membahayakan ketertiban umum dan mengganggu investasi nasional. “Kami mendorong Kejaksaan RI mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang merusak tujuan negara,” ujar Ketua TUMPAS, Saor Siagian.

Menanggapi hal ini, JAM-Pidum menjelaskan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara baru dapat dilakukan setelah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.

Terkait dengan permintaan TUMPAS tentang penempatan personel TNI di Kejaksaan, JAM-Pidum menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 dan MoU Kejaksaan dengan TNI mengenai perlindungan jaksa.

Kedua belah pihak sepakat pentingnya membentuk kerja sama dan dialog terbuka berkelanjutan guna menciptakan sinergi produktif antara Kejaksaan dan elemen masyarakat sipil, khususnya komunitas advokat.

Audiensi ini turut dihadiri pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdin, S.H., M.H.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

Cyberlawnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *