Juni 27, 2025
IMG-20250517-WA0000

Cyberlawnews.com – JAKARTA, 16 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Persetujuan ini diberikan atas perkara yang menjerat tersangka Mario R Passa alias Rio, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan asesmen, tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk direhabilitasi sebagai pecandu, bukan pelaku peredaran gelap narkotika.

Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan asesmen, tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk direhabilitasi sebagai pecandu, bukan pelaku peredaran gelap narkotika.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan forensik, dan asesmen terpadu, diketahui bahwa tersangka memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi sebagai pecandu narkotika, bukan pelaku kejahatan terorganisir.

Beberapa alasan utama yang menjadi dasar persetujuan restorative justice ini antara lain:

  • Hasil laboratorium forensik membuktikan bahwa tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Tersangka bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir dalam jaringan peredaran narkotika;

  • Berdasarkan asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan;

  • Tersangka belum pernah atau baru satu kali menjalani rehabilitasi;

  • Tidak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, sebagai bagian dari asas dominus litis jaksa.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo akan menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan pedoman tersebut.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan rehabilitatif dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus mendukung upaya pemulihan korban agar kembali menjadi bagian dari masyarakat.

CYBERLAWNEWS.com
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *