
Cyberlawnews.com – Jakarta, 2 Juni 2025
Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan dilakukan terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode tahun 2019 hingga 2022.
Dalam siaran pers resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, disebutkan bahwa keenam saksi yang diperiksa antara lain adalah:
1. IP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan.
2. SW, selaku PPK di Direktorat Sekolah Dasar tahun 2019 dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021.
3. NN, selaku PPK Pengadaan Bantuan TIK pada Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2021.
4. AF, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SK, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
6. IS, anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak resmi Puspenkum Kejaksaan RI.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI – Cyberlawnews.com.