

Cyberlawnews.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025. Para saksi berasal dari berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Dua belas saksi yang diperiksa antara lain:
IST – Staf Accounting PT Sritex
BU – Direktur Utama PT Utama Bintang Ekronpersada
CN – Staf Keuangan PT Sritex
HW – Penyusun Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009
SP – Komisaris Bank Jateng
FXS – Komisaris Bank Jateng
MIL – Direktur PT Wismatama Indah Makmur
RS – General Manager Sindikasi BNI tahun 2014
CAS – Petugas Operasional Kredit Bank BJB
HPY – Petugas Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary
MR – General Manager Operasional Kredit Bank BJB
MGW – Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera
Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan kerja sama antara sejumlah lembaga keuangan dan korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI – Cyberlawnews.com (ZZ)