Juni 28, 2025
IMG-20250610-WA0071

Cyberlawnews.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025. Para saksi berasal dari berbagai kalangan yang memiliki keterkaitan dengan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Dua belas saksi yang diperiksa antara lain:

  1. IST – Staf Accounting PT Sritex

  2. BU – Direktur Utama PT Utama Bintang Ekronpersada

  3. CN – Staf Keuangan PT Sritex

  4. HW – Penyusun Feasibility Study PT Rayon Utama Makmur tahun 2009

  5. SP – Komisaris Bank Jateng

  6. FXS – Komisaris Bank Jateng

  7. MIL – Direktur PT Wismatama Indah Makmur

  8. RS – General Manager Sindikasi BNI tahun 2014

  9. CAS – Petugas Operasional Kredit Bank BJB

  10. HPY – Petugas Operasional Kredit Bank BJB Divisi Corporate Secretary

  11. MR – General Manager Operasional Kredit Bank BJB

  12. MGW – Istri Tersangka ISL dan Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera

Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dalam proses penyidikan. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan kerja sama antara sejumlah lembaga keuangan dan korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI – Cyberlawnews.com (ZZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *