
Cyberlawnews.com – JAKARTA, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi pada Kamis, 26 Juni 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan sejumlah entitas anak usahanya.