Juni 2, 2025
IMG-20250516-WA0047

Cyberlawnews.com – Jakarta, 15 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di sektor energi nasional. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan atas nama tersangka YF dan kawan-kawan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara melalui pengelolaan komoditas strategis sektor migas.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang penting, mulai dari internal Pertamina, mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga pihak swasta dan perbankan. Mereka diduga memiliki informasi dan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam transaksi, manajemen produk kilang, serta perdagangan minyak mentah.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI. Juru Bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyangkut sektor energi yang menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum didorong untuk menjamin tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan sumber daya alam.

Berikut daftar ke-12 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung:

  1. YD, Manager SSC Bagian Billing dan Invoice PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

  2. HMW, mantan Kasubdit Subsidi dan Harga BBM di Kementerian ESDM.

  3. CMS, Koordinator Subsidi BBM Migas, Kementerian ESDM.

  4. BAS, Direktur Keuangan PT Prima Wiguna Parama.

  5. DS, mantan VP Crude & Product Trading ISC Pertamina, sekaligus pernah menjabat sebagai Direktur Oiltanking Merak pada tahun 2013.

  6. IKPA, VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping (PIS).

  7. ASP, Officer Ship Chartering PT PIS.

  8. MRP, Officer Ship Chartering PT PIS.

  9. AW, Direktur Utama PT Janggala Maritim Nusantara.

  10. TR, Junior Account Officer Divisi RM BRI (2014).

  11. RM, staf keuangan mewakili karyawan PT JMN Maritim Nusantara.

  12. Saksi tambahan, yang namanya belum dipublikasikan karena pertimbangan penyidikan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah hukum ini dilakukan untuk menjaga integritas tata kelola sektor energi nasional sekaligus memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI (Puspenkum)
Cyberlawnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *