

Cyberlawnews.com – Jakarta, 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka YF dkk.
Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), 15 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pejabat dan manajer yang pernah menjabat di lingkungan PT Pertamina, antara lain:
HSN – Manager Operasi PT Janggala Maritim Nusantara (2023)
YTW – General Manager Refinery Unit VI Balongan
WSW – General Manager Refinery Unit IV Cilacap
HW – SVP ISC tahun 2019–2021 PT Pertamina
AB – VP Crude & Product Trading (2018)
DS – Dirjen Migas (2017–2019)
TN – SVP ISC (2017)
AE – Manager Kontrak & Settlement PT Pertamina Patra Niaga
SU – Manager Domestic & Sourcing PT PPN
NS – Commercial Manager ISC (2017)
KSN – Manager Market Analysis & Development ISC
MUS – Project Manager PT PIS
ES – Tim Penyusun Usulan HD dan HIP Produk JBKP Premium & Pertalite
TSHS – Manager Performance & Quality PT PPN
HB – General Manager Refinery Unit III Plaju
Puspenkum menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut mencakup periode tata kelola minyak mentah yang dianggap bermasalah dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
Redaksi: Cyberlawnews.com