Juni 27, 2025
IMG-20250526-WA0103

Cyberlawnews.com – Jakarta, 27 Mei 2025,  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepanjang 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka YF dkk.

Dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum), 15 orang saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pejabat dan manajer yang pernah menjabat di lingkungan PT Pertamina, antara lain:

  • HSN – Manager Operasi PT Janggala Maritim Nusantara (2023)

  • YTW – General Manager Refinery Unit VI Balongan

  • WSW – General Manager Refinery Unit IV Cilacap

  • HW – SVP ISC tahun 2019–2021 PT Pertamina

  • AB – VP Crude & Product Trading (2018)

  • DS – Dirjen Migas (2017–2019)

  • TN – SVP ISC (2017)

  • AE – Manager Kontrak & Settlement PT Pertamina Patra Niaga

  • SU – Manager Domestic & Sourcing PT PPN

  • NS – Commercial Manager ISC (2017)

  • KSN – Manager Market Analysis & Development ISC

  • MUS – Project Manager PT PIS

  • ES – Tim Penyusun Usulan HD dan HIP Produk JBKP Premium & Pertalite

  • TSHS – Manager Performance & Quality PT PPN

  • HB – General Manager Refinery Unit III Plaju

Puspenkum menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut mencakup periode tata kelola minyak mentah yang dianggap bermasalah dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tubuh Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
Redaksi: Cyberlawnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *