

Cyberlawnews.com – Jakarta, 11 Juni 2025, Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan program tahun 2019 hingga 2022.
Dua orang saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
MH, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. MH juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
MAS, merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara. Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup pengadaan alat digital dalam rangka program digitalisasi sekolah, yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui teknologi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Setiyono, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihak Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI
Reporter: Redaksi CyberlawNes.com
CyberlawNes.com – Akurat, Independen & Terpercaya