Juni 27, 2025
IMG-20250520-WA0098

Cyberlawnews.com – Jakarta, 20 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), tiga orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan lanjutan.

Tiga saksi tersebut berasal dari sektor jasa penukaran valuta asing (money changer), yaitu:

  • EN, Pengelola Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri

  • IS, Pengelola Money Changer Oriental Pasific

  • AA, Pengelola Keuangan Kenangan Exchange

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas penyidikan perkara atas nama tersangka AR dan kawan-kawan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi serta pencucian uang, khususnya yang melibatkan institusi peradilan. Penelusuran aliran dana melalui money changer menjadi salah satu fokus penyidik dalam membongkar skema pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pemberian suap atau gratifikasi.

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara transparan dan profesional guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.

Cyberlawnews.com

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI

Cyberlawnews.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *