

Cyberlawnews.com – Jakarta Kamis, 15 Mei 2025 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dan memperkuat pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, baik dari lingkungan peradilan maupun korporasi.
Enam orang saksi tersebut yakni:
HS, Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
YY, Ajudan Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta
AS, Sopir dari Tersangka MS
WNR, Legal dari Permata Hijau Group
MBHHA, Legal dari Wilmar Group
LNR, Legal dari Musim Mas Group
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan upaya menghalangi proses hukum baik dalam bentuk pencegahan, penghalangan, maupun penggagalan penyidikan, penuntutan, dan persidangan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap tersangka dan terdakwa, serta saksi-saksi dalam beberapa kasus besar.
Adapun perkara yang menjadi fokus penyidikan antara lain tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023, serta perkara korupsi dalam pengurusan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022 yang melibatkan tersangka JS.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI
Cyberlawnews.com