Juni 27, 2025

Cyberlawnews.com

Cyberlawnews.com – Jakarta, 16 Juni 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Pemeriksaan ini menyasar program yang berlangsung selama kurun waktu 2019 hingga 2022. Ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang dalam penanganan penyidik.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
• BH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020.
• PDP, selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Tahun 2020.
• ASZ, selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.

Pemeriksaan ini dilakukan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pada program digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendukung pembelajaran teknologi di sekolah-sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Hari Setiyono, menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat kemajuan dunia pendidikan.

Cyberlawnews.com
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *