
Cyberlawnews.com – Palembang, 15 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan secara resmi melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam siaran pers bernomor PR-27/L.6.2/Kph.2/07/2025, Kejati Sumsel menyatakan bahwa dua orang tersangka berinisial MO (selaku Penasihat Hukum) dan MH (selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba) diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Keduanya diduga kuat melakukan Obstruction of Justice dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek jaringan dan instalasi komunikasi yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2023.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Selanjutnya, setelah Tahap II selesai dilaksanakan, proses hukum akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas guna pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Cyberlawnews.com – Sumber Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.