
CyberlawNews.com – PANGKALPINANG, Ketua DPD BARETTA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nurul Ikhsan, Amd, memberikan pandangannya terkait rencana pengadopsian asas Dominus Litis ke dalam revisi KUHAP. Ia menegaskan bahwa prinsip ini membutuhkan kajian mendalam agar tidak menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum di Indonesia.
“Asas Dominus Litis memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan untuk mengendalikan proses hukum, termasuk menentukan kelanjutan atau penghentian perkara. Jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, ini bisa berpotensi menciptakan ketidakadilan dan menjadikan kejaksaan sebagai lembaga yang terlalu dominan,” ujar Nurul Ikhsan.
Ia menambahkan, Saya Nurul ikhsan selaku Ketua DPD BARETTA Provinsi Kep Babel menyatakan kurang setuju atas dimasukkannya asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP. Penanganan perkara nantinya berisiko terkesan tendensius dan tidak adil. Asas ini dapat menjadi “super power” bagi satu lembaga, yang justru tidak sehat untuk penegakan hukum yang objektif. Seharusnya, ada kesetaraan kewenangan di antara tiga lembaga hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, agar sistem peradilan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Sistem hukum yang sehat harus didasarkan pada prinsip kesetaraan antarlembaga, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Setiap lembaga harus menjalankan perannya masing-masing tanpa ada dominasi dari salah satu pihak.
Nurul Ikhsan juga mendorong adanya diskusi publik dan kajian akademis sebelum keputusan terkait Dominus Litis dimasukkan dalam KUHAP. “Kita harus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya memberikan kemudahan dalam penanganan perkara, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi demi kepentingan masyarakat,” tutupnya – Team CyberlawNews.com