
Cyberlawnews.com – Pangkalpinang, 18 Desember 2014 – Ketua Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) DPW Bangka Belitung, Nurul Ikhsan, menyerukan pentingnya pelaksanaan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016. Fokus utamanya adalah mencegah praktik pungutan oleh Komite Sekolah yang bertentangan dengan aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b.
“Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap anak, dan tidak boleh ada hambatan berupa pungutan liar yang membebani peserta didik maupun orang tua. Kami mengimbau sekolah dan Komite Sekolah untuk mematuhi aturan ini demi terciptanya pendidikan yang inklusif dan bebas dari korupsi,” ujar Nurul Ikhsan dalam keterangannya kepada Tim Cyberlawnews.com.
Penegasan Larangan Pungutan
Nurul Ikhsan menekankan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2016, Komite Sekolah dilarang memungut dana dari siswa atau orang tua secara langsung. Penggalangan dana hanya diperbolehkan jika sifatnya sukarela, tanpa paksaan, dan dilakukan secara transparan.
“Kami akan terus mengawal implementasi aturan ini agar tidak ada lagi praktik-praktik pungutan berkedok sumbangan yang justru memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Dorongan Pengawasan dan Pelaporan
Ketua LP2KN Babel juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap menerima laporan dan akan menindaklanjutinya.
“Kami mendorong masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melapor jika ada indikasi penyimpangan. Pendidikan harus bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” tambah Nurul Ikhsan.
Harapan untuk Pendidikan yang Bersih
Nurul Ikhsan berharap, dengan implementasi yang konsisten terhadap Permendikbud ini, Bangka Belitung dapat menjadi contoh daerah yang berhasil menciptakan sistem pendidikan bebas korupsi.
“Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan sangat diperlukan untuk memastikan dunia pendidikan menjadi zona yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Berita ini disampaikan berdasarkan sumber resmi dari LP2KN DPW Babel.
(Tim Cyberlawnews.com