Oktober 28, 2025
Arman (1)

PANGKALPINANG, CyberlawNews.com – Ketua Umum Barisan Relawan Cinta Tanah Air (BARETTA), Armansyah, S.S., S.H., menegaskan bahwa kemajuan daerah bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban moral dan sosial seluruh komponen bangsa. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan aparat penegak hukum adalah kunci utama membangun daerah yang maju, mandiri, dan berkeadilan.

“Kalau kita bicara tentang kemajuan daerah, maka tidak bisa hanya melihat dari peran kepala daerah saja. Ada tanggung jawab bersama di situ. Pemerintah membuat kebijakan, masyarakat ikut mengawasi dan mendukung, dunia usaha berinvestasi, sementara penegak hukum memastikan jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Armansyah saat ditemui di Pangkalpinang, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, kemajuan sejati sebuah daerah bukan hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan dan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan serta tanggung jawab sosial.

“Pembangunan fisik itu penting, tapi membangun karakter masyarakat jauh lebih penting. Karena daerah akan kuat jika rakyatnya berdaya dan memiliki semangat gotong royong,” tambahnya.

Sebagai organisasi kemasyarakatan nasional, BARETTA berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat semangat cinta tanah air, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap program pembangunan.

“BARETTA tidak hanya hadir saat seremoni atau kegiatan sosial. Kami ikut mengawal, mengedukasi, dan membangun kesadaran publik bahwa kemajuan daerah harus dimulai dari niat dan kerja nyata bersama,” tegas Armansyah.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak, terutama aparatur pemerintahan, senantiasa menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan amanah publik.

“Kalau semua elemen bersatu, tidak ada yang saling menyalahkan, maka kemajuan daerah bukan sekadar harapan, tapi kenyataan,” pungkasnya.

📰 Sumber: Ketua Umum BARETTA RI – CyberlawNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *