Oktober 28, 2025
lbh baretta (1)

Ilustrasi: Foto telah diedit untuk menyesuaikan konteks berita oleh tim redaksi CyberlawNews.com.

Pangkalpinang, 27 Oktober 2025 — Cyberlawnews.com, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baretta menegaskan komitmennya dalam mengawal dan melindungi hak pendidikan anak bangsa, khususnya bagi siswa yang terancam putus sekolah. Hal ini disampaikan Ketua LBH Baretta, Aswadi, S.H., M.H., saat ditemui di Sekretariat LBH Baretta, Senin (27/10/2025).

Menurut Aswadi,SH,MH, pendidikan adalah hak dasar setiap anak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Permendikbud yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi.

“LBH Baretta siap menerima laporan dari masyarakat apabila ada tindakan yang merugikan siswa maupun orang tua, baik dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Kami juga akan melakukan pendampingan hukum dan advokasi sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Baretta RI, Armansyah, S.S., S.H., di tempat terpisah di Sekretariat DPP Baretta, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Walikota Pangkalpinang, Gubernur Bangka Belitung, hingga Kementerian Pendidikan dan Presiden RI untuk memastikan hak pendidikan anak bangsa terpenuhi.

“Putra-putri kita adalah penerus bangsa. Tidak boleh ada anak yang kehilangan haknya untuk bersekolah hanya karena faktor ekonomi atau kebijakan yang tidak adil,” tegasnya.

LBH Baretta juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai tugas dan kewajiban anak sebagai pelajar, serta tanggung jawab guru dan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang berkeadilan, Cyberlawnews com ZZ & Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *