Juli 31, 2025
WhatsApp Image 2025-07-19 at 11.26.24

CyberlawNews.com – Pangkalpinang, Lembaga Pemantau dan Pencegahan Korupsi Nasional (LP2KN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Ketua DPW-nya, Nurul Ikhsan, mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap tiga wartawan yang tengah melakukan peliputan proyek tambak udang Vaname milik PT VIP di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Kamis (18/07/2025).

Ketua LP2KN Babel, Nurul Ikhsan, menilai aksi kekerasan tersebut bukan hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga menghambat transparansi publik serta fungsi kontrol sosial terhadap aktivitas usaha yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan.

“Kami dari LP2KN Babel sangat mengecam insiden kekerasan terhadap insan pers. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap tugas jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang,” tegas Nurul Ikhsan, Jumat (18/07/2025).

DOCUMENTASI – Lokasi pengeroyokan tiga wartawan di proyek tambak udang Vaname, Desa Mengkubang, Beltim.

Dasar Hukum: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

Nurul Ikhsan menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan. Selain itu, tindakan kekerasan terhadap wartawan dapat dijerat melalui KUHP Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

“Negara wajib hadir melindungi kerja-kerja jurnalistik. Karena itu, kami meminta Polri menindak tegas para pelaku di lapangan maupun aktor intelektual yang terlibat dalam kejadian ini,” katanya.

LP2KN Babel menyampaikan permohonan kepada Kapolri, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, dan Kapolres Belitung Timur untuk mengusut tuntas kasus ini secara terbuka dan profesional. LP2KN juga meminta aparat kepolisian menelusuri apakah ada unsur perencanaan atau pesanan dari pihak tertentu yang terganggu oleh pemberitaan media.

“Kami mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Jika benar ada pihak yang menyewa preman untuk membungkam kerja pers, maka hal ini harus diungkap secara terang benderang kepada publik,” tegas Nurul Ikhsan.

LP2KN Babel memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Babel, termasuk dalam memberikan bantuan hukum kepada korban, salah satunya Lendra Agustian, anggota PWI yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.

“PWI mengambil langkah cepat dan tepat. Sinergi antara organisasi profesi dan lembaga pengawasan seperti kami sangat penting untuk menjaga hak publik atas informasi yang benar dan berimbang,” pungkasnya.

LP2KN Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas

Saat ini, kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut telah dilaporkan ke Polres Belitung Timur dan tengah dalam proses penyelidikan. LP2KN Babel menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kami berkomitmen untuk memastikan tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan di Bangka Belitung. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tutup Nurul Ikhsan.

Cyberlawnews.com (ZZ )  – sumber ketua LP2KN DPW Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *