
PANGKALPINANG, Cyberlawnews.com — Sengketa hubungan industrial antara Gerson Pingak dan PT Bangka Jaya Line (BJL) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (9/9/2025).
Gerson menuntut pesangon Rp124 juta serta meminta dipekerjakan kembali. Ia mengaku diberhentikan sepihak tanpa hak sesuai aturan ketenagakerjaan.
Namun, kuasa hukum PT BJL, Nora Zema, S.H., membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, Gerson tidak pernah tercatat sebagai karyawan resmi.
“Nama penggugat tidak ada dalam daftar karyawan BJL. Silakan buktikan dulu statusnya sebagai pekerja tetap,” tegas Nora.
Pokok sengketa ini terletak pada status hubungan kerja. PT BJL menegaskan tidak punya sopir tetap, melainkan hanya bermitra dengan pemilik kendaraan pribadi dengan sistem bagi hasil.
Hingga sidang perdana, Gerson belum menunjukkan dokumen resmi seperti perjanjian kerja atau slip gaji. Hakim pun menekankan pentingnya bukti administratif untuk membuktikan hubungan kerja.
Sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan bukti tambahan. Hasil perkara ini dinilai penting karena bisa menjadi preseden bagi sopir lain dalam sistem kemitraan serupa, Cyberlawnews.com – Zz & Team