Juni 27, 2025
IMG-20250529-WA0020

Cyberlawanews.com –  Jakarta, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di Pemandian Alam Kenan, Sibalongit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Buron tersebut adalah Edy Suranta Gursing alias Godol, pria kelahiran Pancur Batu berusia 55 tahun. Ia masuk DPO karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 342 K/PID/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa terdakwa:

• Terbukti tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki senjata api ilegal;

• Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun;

• Masa penangkapan yang telah dijalani dikurangkan dari total pidana;

• Barang bukti senjata api jenis DAEWOO BA006497 dimusnahkan;

• Dikenai denda perkara kasasi sebesar Rp2.500.

Saat diamankan, Edy Suranta Gursing alias Godol sempat tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, namun berhasil dibawa ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI mengimbau agar para buronan lainnya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”

Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI
Editor: Redaksi Cyberlawanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *