Agustus 1, 2025
IMG-20250603-WA0026

Cyberlawnews.com - Documentasi Gambar Ilustrasi

Cyberlawnews.comPangkalpinang, 2 Juni 2025, Langkah praperadilan yang diajukan oleh Rahmat Widodo akhirnya membuahkan hasil. Setelah lebih dari lima tahun tanpa kejelasan, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi memanggil Rahmat sebagai saksi pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tanah yang berlokasi di Desa Rebo, Kabupaten Bangka.

Pemanggilan ini tertuang dalam Surat Panggilan Nomor: SP/G/195/V/2025, tertanggal 22 Mei 2025. Surat ini menjadi titik terang baru dalam perjuangan hukum yang telah lama diperjuangkan oleh keluarga almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum Mardin—pemilik sah tanah yang kini dipersoalkan.

Y dkk Diduga Gunakan Dokumen Palsu
Dalam keterangannya, pelapor menduga Y dan kawan-kawan (Y dkk) menggunakan dokumen palsu untuk mengambil alih kepemilikan tanah milik keluarganya. Lebih dari sekadar konflik kepemilikan lahan, kasus ini mencerminkan persoalan ketidakadilan hukum yang berlarut-larut, dan kini menarik perhatian publik luas di Bangka Belitung.


Kuasa hukum pelapor, Armansyah SS,SH, menyatakan bahwa kasus ini bukan perkara biasa.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Sudah lima tahun masyarakat menunggu kejelasan hukum. Kami percaya Kapolda Babel akan menunjukkan ketegasan,” ujar Armansyah.

Dugaan Keterlibatan Sindikat Mafia Tanah
Lebih lanjut, Armansyah menyinggung kemungkinan adanya sindikat mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa dokumen-dokumen yang dipakai Y dkk untuk mengklaim tanah tersebut merupakan hasil rekayasa yang disahkan melalui jalur tidak sah.“Jika ini tidak segera ditangani secara tegas, akan muncul preseden buruk bagi masyarakat. Oknum-oknum bisa saja bekerja sama untuk merampas hak rakyat,” tegasnya.

Siapa yang Melindungi Y dkk?
Salah satu pertanyaan besar yang muncul adalah: siapa sebenarnya Y dkk, dan mengapa mereka terkesan ‘kebal hukum’ selama bertahun-tahun? Dugaan kuat muncul bahwa ada dukungan dari oknum berpengaruh yang membuat proses hukum terhadap mereka mandek sejak awal.
Masyarakat pun mulai berspekulasi adanya “orang kuat” di balik lancarnya penggunaan dokumen yang diduga palsu, hingga sempat disahkan oleh pihak berwenang tanpa proses verifikasi yang ketat.

Dukungan dari Keluarga Korban dan Harapan Masyarakat
Pihak keluarga korban menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap gelar perkara dapat segera dilaksanakan, dan penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan terbuka, tanpa intervensi pihak mana pun.
Langkah Polda Babel saat ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa praktik mafia tanah tidak akan ditoleransi lagi di wilayah Bangka Belitung.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., untuk memimpin langsung proses penegakan hukum secara transparan, adil, dan bebas dari tekanan politik, Cyberlawnews.com Team.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *